Penanganan Bencana Alam Aceh

Sistem Terpadu dari Tanggap Darurat hingga Pemulihan

Fase I – Langkah Kritis

Evakuasi, penyelamatan korban, dan pencegahan wabah.

Landasan Kebijakan

Fase II – Stabilisasi Kehidupan

Penyediaan air, MCK, dapur umum, dan perlindungan kelompok rentan.

Landasan Kebijakan

Fase III – Ketertiban & Tanggung Jawab

Keamanan humanis dan kewajiban perusahaan.

Landasan Kebijakan

Fase IV – Transisi Kehidupan Layak

Listrik dan hunian sementara menuju permanen.

Landasan Kebijakan

Fase V – Tata Kota & Ekonomi

Pembangunan kota baru yang aman dan adil.

Landasan Kebijakan

Fase VI – UMKM & SDM

Produktivitas korban dan kebangkitan ekonomi rakyat.

Landasan Kebijakan